Minggu, 01 Juli 2012

Singkatan-Singkatan Bidang Properti


AJB
Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.
Anami
Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.
Bepertarum
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.
BBN
Bea Balik Nama
BPHTB
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
BPN
Badan Pertanahan Nasional
Fasum
Fasilitas Umum
Fasos
Fasilitas sosial
FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
GSB
Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
GSJ
Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota
HGB
Hak Guna Bangunan
HGU
Hak Guna Usaha
HPL
Hak Pengelolaan Lahan
IMB
Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
IPB
Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
Kanto 
Kantor toko
KMBKelayakan Menggunakan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.
KPAKredit Pemilikan Apartemen
KDBKoefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 meter persegi. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 meter persegi, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.
KLBKoefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
LTVLoan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit
NJOPNilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.
NPWPNomor Pokok Wajib Pajak
PPhPajak Perolehan penghasilan
PBBPajak Bumi dan Bangunan
PPAT
Pejabat Pembuat Akte Tanah
PPJB
Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai
RAB 
Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.
RukoRumah toko
RukanRumah Kantor
RusunamiRumah Susun Sederhana Milik
RusunawaRumah Susun Sederhana Sewa
SBDKSuku Bunga Dasar Kredit
SIUPSurat Izin Usaha Perdagangan
SHGBSertifikat Hak Guna Bangunan
SHMSertifikat Hak Milik
SIPPTSurat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni  izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 meter persegi atau lebih.
SMFSecondary Mortgage Facility
SOHO
Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.
SPPTSurat Pemberitahuan Pajak Terutang
SPOPSurat Pemberitahuan Objek Pajak.
TDPTanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
UUPAUndang-undang Pokok Agraria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar