Emas dan Perak, Simbol Perlawanan terhadap Dollar Cs (Bag.2)
Penggunaan emas
dan perak sebagai mata uang sejati sesungguhnya telah dipergunakan berabad-abad
sebelum Rasulullah SAW lahir. Koin emas dalam sejarah dibuat pertama kalinya
pada masa Raja Croesus dari Lydia, sebuah kerajaan kuno yang terletak di barat
Anatolia, sekitar tahun 560 SM.
Sedangkan koin
perak dibuat lebih dulu lagi yakni 140 tahun sebelum koin emas pertama dibuat,
yaitu pada 700 SM, pada masa Raja Pheidon dari Argos, Yunani.
Koin emas telah
dipergunakan sebagai alat tukar di masa Kerajaan Romawi. Kaisar Julius Caesar
mengenalkan aureus (berasal dari kata ‘aurum’ yang memiliki arti sebagai
emas) sebagai standar penukaran di kerajaannya. Karena nilainya yang besar,
aureus ini hanya dipergunakan sebagai alat pembayar utang. Aureus dibuat dari
99% emas murni dengan berat 8 gram. Namun ketika Nero menjabat sebagai kaisar,
maka beratnya diturunkan menjadi 7, 7 gram.
Dari Romawi dan Persia
Dinar dan dirham
dikenal oleh orang Arab jauh sebelum Islam datang. Dalam aktivitas
perdagangannya, para pedagang Arab ini berinteraksi dengan banyak bangsa. Saat
pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium), dan
yang pulang dari Iraq, mereka membawa dirham perak Persia (Sassanid).
Sering pula mereka membawa dirham Himyar dari Yaman.
Jika di empat
asalnya koin emas dan perak itu dinilai berdasarkan nilai nominalnya yang
tercetak, namun tidak demikian yang dilakukan orang-orang Arab. Oleh para
pedagang arab, koin emas dan perak itu dinilai berdasarkan berat-ringannya,
berdasarkan nilai intrinsiknya.
Mereka tidak
menganggapnya sebagai mata yang dicetak, mengingat bentuk dan timbangan dirham
yang tidak sama dan karena kemungkinan terjadinya penyusutan berat akibat
peredarannya. Karena itu, untuk mencegah terjadinya penipuan, mereka lebih suka
menggunakan standar timbangan khusus yang telah mereka miliki, yaitu auqiyah,
nasy, nuwah, mitsqal, dirham, daniq, qirath, dan habbah.
Mitsqal
merupakan berat pokok yang sudah diketahui umum, yaitu setara dengan 22 qirath
kurang satu habbah. Di kalangan mereka, berat 10 dirham sama dengan 7 mitsqal.
Setelah Islam
datang, Rasulullah SAW “mensahkan” bentuk perdagangan yang mempergunakan dinar
Romawi dan dirham Persia. Beliau juga mengakui standar timbangan yang berlaku
di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham. Terkait hal
ini, Rasulullah SAW bersabda, "Timbangan berat (wazan) adalah timbangan
penduduk Makkah, dan takaran (mikyal) adalah takaran penduduk Madinah. "
(HR Abu Dawud dari An Nasa’i).
Penggunaan dinar
Romawi dan dirham Persia dilanjutkan di masa kepemimpinan empat khalifah
sepeningggal Rasulullah SAW. Di tahun 20 Hijriah, tahun ke-delapan kekhalifahan
Umar, dicetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar,
maupun tulisan Bahlawi-nya (huruf Persianya) tetap ada, hanya ditambah dengan
lafaz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperli lafaz "Bismillah"
dan "Bismillahi Rabbi" yang terletak pada tepi lingkaran.
Kemudian di masa
sepeninggal khalifah yang empat, Khalif Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham
khusus yang bercorak Islam, dengan lafaz-lafaz Islam yang ditulis dengan huruf
Arab gaya Kufi. Pola dirham Persia tidak dipakai lagi. Dua tahun kemudian,
Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam setelah
meninggalkan pola dinar Romawi.
Lafaz-lafaz
Islam yang tercetak itu misalnya kalimat "Allahu Akbar"
dan "Allahu Baqa." Gambar manusia dan hewan tidak dipakai
lagi. Dinar dan dirham ada yang satu sisinya diberi tulisan "La ilaaha
illallah", sedang pada sisi sebaliknya terdapat tanggal
pencetakan serta nama Khalifah atau Wali (Gubernur) yang memerintah pada saat
pencetakan mata uang. Pencetakan yang belakangan memperkenalkan kalimat
syahadat, shalawat Nabi SAW, satu ayat Al-Quran, atau lafaz yang menggambarkan
kebesaran Allah SWT.
Fakta ini terus
berlanjut sepanjang sejarah Islam, hingga beberapa saat menjelang Perang Dunia
I ketika dunia menghentikan penggunaan emas dan perak sebagai mata uang.
Penggunaan mata uang diram dan dinar ini tentu saja dlakukan di wilayah-wilayah
yang dikuasai oleh kekhalifahan Islam yang kian lama kian susut. Hal ini
berakhir ketika Kekhalifahan Turki Utsmaniyah runtuh pada tahun 1924.
Sistem Ribawi
Riba atau
istilah aslinya ‘Usury” merupakan sebuah sistem yang berasal dari zaman
kegelapan. Di masa kejayaan Ordo Knights Templar di Eropa usai Perang Salib
pertama (1099), ordo yang disahkan oleh Paus dan diberi hak istimewa untuk bisa
memungut pajak di seluruh daerah kekuasaannya ini kemudian mendirikan sebuah
lembaga simpan-pinjam yang entah secara kebetulan atau tidak diberi nama
“Usury”.
Jika biasanya
para peziarah dari Eropa yang ingin berangkat ke Jerusalem membawa serta harta
dan kekayaannya yang sangat banyak sebagai bekal, maka dengan adanya “Usury”
ini, tiap peziarah Eropa yang ingin ke Jerusalem boleh menitipkan harta
bendanya ke “Usury” di Eropa dan sebagai gantinya dia diberi secarik kertas
sebagai kartu jaminan yang berisi kata-kata sandi, yang nantinya setibanya di
Jerusalem bisa ditukarkan dengan uang dan yang diperlukannya dengan hanya
menyerahkan kertas jaminan tersebut. Tentunya ordo ini sebagai penyelenggara
“Usury” menarik keuntungan yang bersifat material.
Knights Templar
sendiri dibentuk oleh Ordo Biarawan Sion, sebuah Ordo yang didirikan Godfroi de
Bouillon, salah satu panglima pasukan salib yang oleh banak sejarawan Barat
diduga kuat berasal dari kelompok Kabbalah. Kelompok ini terdiri dari
tokoh-tokoh Yahudi-Kabbalis yang di kemudian hari berkumpul di rumah Sir Mayer
Amschel Rotschilds di Judenstrasse, Bavaria, tahun 1773, guna merancang
penguasaan dunia dan mendirikan The New Illuminati di bawah komando Adam
Weishaupt. Dari sinilah The Federal Reserve dan jaringan perbankan dunia yang
menyebarkan uang kartal berawal. (bersambung/Rizki Ridyasmara)