Menurut Syekh Abdul Azis, obat-obatan atau pengobatan yang
diharamkan, misalnya, meruqyah dengan lafaz-lafaz yang mengandung
kesyirikan. ''Menggunakan ruqyah jenis ini hukumnya haram, bahkan bisa
jadi dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam,'' tutur Syekh Abdul Azis.
Dalam
hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasululllah SAW melarang umatnya
berobat dengan obat-obatan yang kotor. Suatu ketika, seorang laki-laki
bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menggunakan khamer (arak) sebagai
obat. Laki-laki itu berkata, ''Khamer itu obat.'' Rasulullah SAW
kemudian bersabda, ''Khamer itu bukan obat, tetapi penyakit.''
''Tak
sepantasnya seorang Muslim berpaling dari sabda Rasulullah SAW,
dikarenakan pendapat orang lain,'' ujar Syekh Abdul Azis.
Adab keempat, berkonsultasi dengan ahli medis.
Seorang Muslim yang berobat hendaknya berkonsultasi dengan kalangan
orang-orang yang diketahui bertakwa kepada Allah SWT dan mengetahui
ilmu pengobatan. Hal itu ditegaskan dalam Alquran surat an-N ahl ayat 43. ''... Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.''
Tidak
semua orang mengetahui ilmu pengobatan. Rasulullah SAW pernah bersabda,
''Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak menurunkan penyakit kecuali Dia
menurunkan obatnya, ada yang mengetahuinya dan ada juga yang tidak,
keciali penyakitas-saam, yaitu kematian.'' Oleh karena itu, orang yang
sakit hendaknya berkonsultasi dengan dokter untuk mengetahui jenis
penyakit serta obatnya yang cocok.
Adab berobat yang kelima,
meyakini bahwa kesembuhan datangnya hanya dari Allah SWT. Orang yang
sakit serta dokter wajib meyakini bahwa kesembuhan datangnya hanya dari
Allah SWT. Sedangkan obat dan terapi merupakan sebab dari kesembuhan.
''Jika
Allah menginginkan, Dia akan menjadikan obat itu bermanfaat dan jika
tidak, maka obat tersebut tak akan memberikan pengaruh.''
Tidak ada komentar:
Posting Komentar